+62 21 3825 0302

Nomor Telepon

Jakarta 12160

Lokasi dan Alamat

Pelatihan K3 PT Pelayaran Nasional Wibowo Bersaudara (PWB)

Pelatihan K3 yang dilaksanakan oleh PWB adalah langkah yang sangat positif dalam meningkatkan keselamatan dalam industri maritim. 

Dengan meningkatkan pemahaman dan keterampilan kru kapal dalam menghadapi situasi darurat, diharapkan insiden-insiden yang tidak diinginkan dapat dihindari. Selain itu, keselamatan ini juga memberikan manfaat jangka panjang bagi perusahaan, dengan mengurangi risiko kerugian finansial akibat kecelakaan.

Dengan berfokus pada pencegahan, komunikasi darurat, dan kepatuhan regulasi, PWB memberikan kontribusi positif bagi keselamatan di laut. Keselamatan adalah prioritas, dan PWB membuktikan komitmennya untuk menjaga keselamatan kru kapal dan kapal-kapalnya.

Pengertian Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, Pengertian Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Atau K3 Adalah Segala Kegiatan Untuk Menjamin Dan  Melindungi  Keselamatan  Dan  Kesehatan  Tenaga Kerja Melalui Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja Dan Penyakit Akibat Kerja.

Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Adalah Segala Kegiatan Untuk Menjamin Dan  Melindungi  Keselamatan  Dan  Kesehatan  Tenaga Kerja Melalui Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja Dan Penyakit Akibat Kerja.(OHSAS 18001)

Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Adalah Sebuah Ilmu Untuk Antisipasi, Rekoginis, Evaluasi Dan Pengendalian Bahaya Yang Muncul Di Tempat Kerja Yang Dapat Berdampak Pada Kesehatan Dan Kesejahteraan Pekerja, Serta Dampak Yang Mungkin Bisa Dirasakan Oleh Komunitas Sekitar Dan Lingkungan Umum.(ILO 2008).

Maksud dan Tujuan dari K3 

Berdasarkan PP nomor 50 tahun 2012 tentang SMK3, tujuan dari diterapkannya standar keselamatan dan kesehatan kerja adalah:

1. Meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi;

2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; 

3. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn